PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah zona merah agar tetap melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Begitu juga dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang masuk dalam zona merah agar bisa ke Rumah Potong Hewan (RPH).

Sedangkan bagi masjid atau panitia yang akan menyelenggarakan Ibadah Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban dengan panitia masing-masing telah dibentuk maka Gugus Tugas tetap akan melakukan pengawasan dan pengecekan kesiapan pihak penyelenggara dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 bahwa tempat penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Namun dalam pelaksanaanya wajib mendapatkan rekomendasi pemerintah melalui gugus tugas dan hanya boleh digelar pada kawasan yang dinyatakan aman dari Covid-19.

--page


"Imbauan ini disampaikan bertujuan untuk kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama untuk mencegah
penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya," ungkapnya. (HENDRI/B-5)