BORNEONEWS, Tamiang Layang – Berkas perkara tindak pidana aborsi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Itu disampaikan Kepala Kejaskaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein, Kamis, 30 Juli 2020.
“Ya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah melimpahkan dua berkas perkara berikut barang buktinya ke pengadilan hari ini” katanya.
Kasus tindak pidana praktek aborsi tersebut melibatkan bidan senior wanita berinisial MHK (56). Dia melakukan praktek aborsi terhadap MS (30), selaku pengguna jasa aborsi.
Dalam kasus ini, MS meminta kepada aparat penegak hukum agar turut memproses laki-laki yang diduga sebagai kekasihnya berinisial PCS. Pasalnya, PCS masih ditetapkan sebagai saksi.
"Saya minta agar PCS bisa diproses hukum, jangan hanya saya yang dikorbankan,"katanya.
--page
MS merasa heran karena PCS yang menurutnya mengetahui dan terlibat atas kasus itu masih ditetapkan sebagai saksi. Padahal, lanjutnya, keterlibatan PCS ada dalam percakapan lewat pesan WhatsApps antara dirinya. Dia (PCS), sebut MS, menyuruh dirinya ke bidan dan mengirim sejumlah uang.
“Pertama dikirim Rp 3 juta rupiah dan kedua Rp 2 juta rupiah," katanya.
Dia melanjutkan, saat dirinya mengalami pendarahan di rumah bidan hingga jatuh pingsan, PCS datang. Bidan MHK sebagai saksinya melihat PCS. Setelah terjadi pendarahan, dia dilarikan ke salah satu rumah sakit di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Saat dirawat di rumah sakit di Tanjung, biayanya hampir Rp 11 juta. Dibantu (PCS) hanya Rp 3 juta," ungkapnya.
MS juga menyebut dirinya merasa terjebak berhubungan dengan PCS. Sebab sebelumnya, PCS pernah berjanji benar-benar ingin menjalin hubungan secara serius. Namun setelah tahu bahwa dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bartim, PCS disebutnya langsung memblokir nomor ponselnya.
--page
MS menambahkan, memiliki hubungan istimewa sejak bulan Agustus hingga Desember 2019. Setelah itu, hubungan kurang harmonis. Pada Februari, baru mengetahui bahwa dirinya telah berbadan dua dan menyampaikan hal itu kepada PCS pada tanggal 4 Februari 2020.
“Keluarga pernah minta kepada PCS agar diselesaikan secara baik-baik. Namun belum ada tanggapan dan itikad baik dari pihak PCS," tuturnya. (PRASOJO/B-7)








