BORNEONEWS, Palangka Ray a- Satuan Lalulintas Polresta Palangka Raya melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2020.
Sedikitnya 57 Pengendara dilakukan penilangan, lantaran melanggar peraturan Lalulintas dan tidak lengkap administrasi kendaraan.
Petugas melaksanakan Operasi Patuh Telabang di 2 titik dan salah satunya di Jalan Thamrin Kota Palangka Raya, Kamis 30 Juli 2020.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto melalui Kanit Patroli Ipda I Made Adyana mengatakan, puluhan kendaraan yang terjaring razia tersebut merupakan pengendara roda 2 maupun roda 4.
Para pengendara yang melanggar peraturan lalulintas yakni tidak menggunakan helm, sabuk pengaman berjumlah 24 pengendara.
--page
"Sementara tidak melengkapi administrasi berupa SIM, STNK dan lainnya ada 33 pengendara," tuturnya.
Operasi Patuh Telabang 2020 ini tidak hanya melakukan penertiban lalu lintas, tetapi juga menyosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








