KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Yosy mengatakan sebenarnya ketersediaan pupuk bersubsidi terutama bagi petani di wilayah Kecamatan Katingan Kuala dan Mendawai telah sesuai usulan.

Hal ini berdasarkan data laporan distributor. "Karena pupuk itu disediakan sesuai baku lahan pertanian. Jadi berapa jumlah baku lahan yang dikelola, Itulah yang disediakan oleh produsen melalui distributor," katanya, Kamis 30 Juli 2020.

Yosy mengatakan pupuk ini disediakan ada dua kriteria, yaitu non subsidi dan subsidi. Terkait hal ini, berdasarkan peraturan Kementerian Pertanian Nomor 47 Tahun 2013 untuk pengelolaan pupuk bersubsidi. 

Diaturan ini disebutkan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan dengan luas di bawah luasan 2 hektare, sehingga tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. 

Jika petani memiliki lahan di atas 2 hektare maka tidak boleh mendapatkan pupuk bersubsidi. Namun jika mengacu kepada aturan itu maka petani di wilayah Mendawai dan Katingan Kuala banyak yang tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. 

--page

Pasalnya rata-rata lahan yang dimiliki kebanyakan melebihi dari 2 hektare. Untuk itu ia meminta hal ini harus dipahami oleh para petani. 

"Mohon maaf bagi petani yang memiliki lahan diatas 2 hektar, tidak diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi. Mereka wajib menggunakan pupuk non subsidi. Ini aturan. Tolong kepada seluruh Kepala Desa sampaikan hal ini," ujarnya.

Bupati Katingan Sakariyas ketika melakukan kunjungan kerja ke wilayah hilir termasuk Mendawai dan Kecamatam Katingan Kuala kemarin  melakukan pengecekan persediaan pupuk di wilayah itu. 

Dari hasil pengecekan, ketersediaan pupuk bersubsidi sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan para petani. 

Menurutnya tidak ada masalah terkait pupuk subsidi di wilayah itu. Bupati Sakariyas menekankan, agar pembagian pupuk bersubsidi ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jangan ada penyimpangan, dan sebagainya," tegasnya. (ABDUL GOFUR/B-6)