BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin didampingi Wakilnya Umi Mastikah membuka secara resmi kegiatan pemulihan perekonomian masyarakat terdampak Covid -19, Kamis 30 Juli 2020.
Fairid mengatakan program pemulihan perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19 melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/251.1/2020 tentang Penetapan Pengguna Belanja Tak Terduga Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19).
"Ini sebagai respon kita dalam rangka memulihkan kembali sumber perkonomian masyarakat," ucapnya.
Dia menyampaikan salah satu bentuk transformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah perluasan peran dan fungsi pelaksana pengadaan.
--page
Kelompok kerja pemilihan dan pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah wajib dijabat oleh fungsional pengelola pengadaan barang jasa paling lambat 31 Desember 2020.
"Ini tentunya menjadi perhatian dan tugas dari bagian pengadaan barang dan jasa untuk segera mempersiapkan tenaga fungsional. Semangat ini sudah semestinya didukung oleh semua pihak," harapnya.
Pada kegiatan tersebut hadir juga Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, serta unsur FKPD.
Kemudian Kajari Kota Palangka Raya, Zet Tadong Allo, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Paskatu Hardinata dan perwakilan Kapolres dan Dandim 1016 Palangka Raya. (HENDRI/B-6)








