SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kalangan ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluhkan pembayaran insentif yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, mencanakan akan memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) yang ada di Kotim.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia mengaku beberapa kali menerima laporan dari RT atau RW di mana insentif yang dibayarkan kepada aparatur desa itu tidak sesuai dengan kesepakatan.

Ada selisih atau kekurangan pembayaran dari jumlah yang harusnya diberikan dengan yang sudah dibayarkan itu

"Sehingga ini menjadi perhatian khusus kami yang harus segera diselesaikan," katanya, Sabtu, 1 Agustus 2020.

--page

Untuk itu pihaknya saat ini tengah menelaah data-data insentif yang harus diterima oleh aparatur desa seperti RT dan RW yang ada di Kotim. 

Sehingga saat pemanggilan nanti pihaknya memiliki bahan untuk dimintai pertanggungjawabannya kepada yang bersangkutan dalam hal ini yaitu BPMDes.

"Kalau menurut mereka seharusnya diterima sebesar Rp 150 ribu setiap bulannya," tukasnya.

Hendra Sia meminta agar masalah ini bisa terselesaikan agar apa yang menjadi hak RT dan RW tersebut bisa mereka terima sesuai dengan yang sudah disepakati. (NACO/B-5)