BORNEONEWS, Sampit - Rocky Sanjaya terdakwa dewasa yang terlibat dalam kasus pembunuhan tenaga honorer di Kabupaten Seruyan, Padlian Noor divonis selama 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun penjara).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 365 Ayat (4) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Senin, 3 Agustus 2020 dalam amar putusannya.
Terdakwa dianggap terbukti bersalah, meski bukan sebagai otak pembunuhan namun dirinya turut terlibat merampas sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada rekannya di Kabupaten Katingan, usai terpidana anak mengeksekusi korban.
Vonis terhadap terdakwa sama dengan vonis terhadap anak atau rekannya pada sidang lalu. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukan Rocky bersama terpidana anak pada Sabtu, 4 April 2020 di Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur korban dihabisi dengan sebuah batu oleh terpidana anak.
--page
Korban tewas dengan luka hantaman batu di bagian kepalanya. Setelah itu sepeda motor korban Yamaha R15 dibawa kabur oleh keduanya dan mau dijual ke Kabupaten Katingan. Hingga keduanya diamanakan pihak kepolisian. (NACO/B-7)








