SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sarmansyah alias Isar mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus sabu yang membelitnya. 

Mahdianur dan rekan sebagai penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melenceng dari substansi hukum pidana yang di dalamnya terikat dengan sistem hukum pidana berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 penyertaan, yang mana dalam hal ini sebagai triger kejahatannya adalah Kacong, sebagaimana dakwaan jaksa sebagai awal mula adanya sabu itu dan bukan Isar.

Menurutnya, Jaksa dalam menyusun surat dakwaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b.l dan (3) KUHAP, seyogyanya surat dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan  tidak dapat dipisahkan sebagai satu kesatuan dalam perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Eksepsi ini memberikan gambaran kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, bahwa JPU melakukan kekeliruan yang fatal sehingga menyebabkan peradilan ini fokus menempatkan terdakwa  Isar sebagai victim, tanpa keikutsertaan pelaku pidana yang lain yang dalam hal ini adalah Kacong," kata Mahdianur, Senin, 3 Agustus 2020.

Bahwa sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua sebagai causa kejahatan sesuai dengan sistem peradilan pidana mencari dan menggali kebenaran materiil atau sesuai fakta materiil tidak memenuhi syarat memenuhi unsur adanya actus reus dan mens rea.

--page

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus memenuhi syarat hukum ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b. dan (3) KUHAP yaitu cermat, jelas, dan lengkap.

"Pertanyaan hukumnya apakah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan itu. Jawabnya tidak, karena tidak dapat dijelaskan secara pasti terkait dengan tempus," tegasnya.

Bahwa kronologis penangkapan pada hari Minggu, 19 April 2020, pukul 18.50 Wib, di rumahnya yang beralamat di Jalan Padat Karya, Rt. 001/Rw. 001, Desa Tanjung hara, Kec. Danau seluluk, Kabupaten Seruyan.

Tidak sedang melakukan transaksi barkotika sebagaimana yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Terdakwa saat didatangi orang yang mengaku petugas Polres Seruyan dari reskrimum dan bukan dari resnarkoba sedang tidak berada di rumah, baru sekira pukul 18.50 WIB terdakwa datang dan langsung diamankan tanpa ada ditunjukkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penggeledahan, bahkan pihak keluarga kebingungan karena terdakwa dibawa begitu saja tanpa ada memberikan Surat Tugas atau Surat Perintah Penangkapan, Penahanan dan Penggeledahan.

Maka apabila surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat harus mempunyai korelasi erat dengan waktu (hari, tanggal dan jam) dan tempat (dimana) syarat pemidanaan  kalaupun benar quod non tempus dan locus terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 18.50 WIB terdakwa berada  di lokus deliktie Jalan Padat Karya RT. 001 RW. 001, Desa Tanjung  Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, dengan tujuan mengaman-kan karena diduga sebagai pemilik shabu 9 paket plastik klip bening 2 buah plastik klip kosong yang disimpan didalam satu buah kotak rokok Gudang Garam Merah dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 650.000, yang ditemukan di dalam lemari kayu yang terdapat di dalam kamar mengambil terdakwa dan satu buah ponsel

Padahal fakta persidangan pada saat praperadilan berdasarkan keterangan saksi Malikul dari Polres Seruyan jelas dan tegas mengatakan kalau terdakwa tertangkap tangan, barang bukti 1 paket ditemukan di tangan terdakwa dan 8 paket ditemukan di lemari dalam kamar rumahnya 

"Jaksa Penuntut Umum tidak cermat didalam menyusun surat dakwaannya, karena itu terdakwa harus dibebaskan demi hukum," tandasnya. (NACO/B-11)