BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya membeli handphone murah hasil curian, Hairun Rusdi harus berurusan dengan hukum atas kasus penadahan.
Senin, 3 Agustus 2020, dia menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Agenda sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Heru Karyono yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Budi Sulistyo.
"Terdakwa telah membeli Hp merek Oppo F11 dengan harga murah yaitu Rp 1 Juta, dari harga aslinya adalah Rp 3 juta lebih," ungkapnya.
Dalam dakwaan, diketahui bahwa perbuatan terdakwa Hairun Rusdi berawal pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa Hairun Rusdi berada di barakan tempat ia tinggal di Jalan Landak Gang Papuyu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.
Lalu didatangi oleh saksi Hendra Kusuma Wardana (dalam tuntutan terpisah) yang menawarkan satu unit Hp Merk OPPO F11 warna hijau yang tidak dilengkapi charger dan kotak handphone dengan harga Rp 1 juta.
"Terdakwa pun membelinya dengan harga 1 juta rupiah. Hp tidak dilengkapi charger serta kotak handphone," ungkapnya.
--page
Diketahui, bahwa Hp Merk OPPO F11 warna hijau senilai Rp 3.900.000 adalah milik saksi Heldyana Putri yang sebelumnya telah dicuri oleh Hendra Kusuma Wardana. (DANANG/B-7)








