BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hermawan, terdakwa kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Kota Pangkalan Bun, dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus 2020.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dakwaan tunggal penuntut umum, melanggar pasal pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Perbuatan terdakqa dapat membahayakan jiwa dan menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga majelis sepakat mengadili terdakwa dengan penjara selama 1 tahun," ujar majelis.
Selanjutnya, selama terdakwa menjalani pemeriksaan dan penahanan dikurangan sepenuhnya atas putusan yang dijatuhkan. Serta menbayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Atas putusan tersebut terdakwa menerimanya, sementara JPU pikir - pikir.
--page
Diketahui bahwa terdakwa Hermawan bersama - sama dengan Bayu (DPO) melakukan penjambretan, pada Rabu, 29 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, di jalan Iskandar Rt.17 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan.
Adapun kronologisnya, berawal saat keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna abu-abu dengan No.Pol : KH 5199 WK, kemudian melihat korban Liana Mukaromah yang merupakan seorang PNS sedang pulang kerja. Selanjutnya pelaku memepetkan kendaraanya dan menhambil tas dengan cara menarik tas korban bawa hingga terputus.
Dalam tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu, KTP, STNK Motor, Kartu PNS, NPWP, 2 lembar BPJS, SIM dan surat-surat emas, 1 pouch berisi ATK dan Flashdisk yang seharga kurang lebih Rp. 300 ribu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250 ribu. (DANANG/B-7)








