BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pemalsuan yang menyeret H Syahdan ditunda. Majelis hakim meminta kepada para saksi sidang selanjutnya dihadirkan lagi.
Adapun saksi yang diminta hadir di antaranya Juatko senior manager PT BSK (Wilmar Group), Setya Budi mantan karyawan PT BSK. Serta pengurus koperasi Jumratul, Ropik, Joko Arif hingga pihak bank Mandiri.
"Sidang selanjutnya, tolong saksi hadir. Kita akan konfrontir," tegas Ketua Majelis Hakim, AF Joko Sutrisno, Selasa, 4 Agustus 2020.
Majelis meminta agar semua saksi yang dipanggil tersebut hadir dengan membawa dokumen koperasi, baik itu pertangungjawaban pembebasan lahan hingga MoU kemitraan tersebut.
Saat penundaan sidang tersebut hanya Jumratul dan Ropik yang hadir. Sementara saksi lainnya tidak kelihatan termasuk dari pihak PT BSK. "Kami pulang karena ditunda katanya," ujar Jumratul.
--page
Jumratul menyebutkan siap untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya yang sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh majelis hakim maupun jaksa.
Sementara itu, terkait dokumen salah satunya MoU menurutnya selama kepengurusan Syahdan sebelum mereka dikeluarkan secara sepihak tidak pernah dibuat MoU.
Terdakwa warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember mencairkan dana miliaran rupiah dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Ropik.
Adapun tanda tangan Ropik yang dipalsukan oleh terdakwa ketika melakukan 3 kali pencairan yakni Rp20 juta, kemudian Rp 24 juta dan Rp 1,3 miliar lebih. Dana itu talangan dari PT BSK untuk membebaskan lahan plasma.
--page
Syahdan sebagai mana fakta persidangan lalu dan keterangan saksi pihak bank Mandiri, mencairkan uang tersebut setelah lolos diverifikasi. Terutama pencairan sebesar Rp 1,3 miliar dari keterangan teller Bank Mandiri Riana Dwi Utamami mencairkan dana tersebut setelah diverifikasi oleh atasannya Inggit dan Roy Pansila. Sementara pencairan lainnya melalui verifikasi saksi Dwi Arni dan Yunita. (NACO/B-7)








