PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat Gugus Tugas covid-19 Kota Palangka Raya melakukan pengecekan tempat hiburan malam atau THM menjelang diterbitkannya rekomendasi terhadap pelaku usaha tersebut.

Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin Danramil 1016-01/Phd Mayor Infanteri Heru Widodo bersama Kabagops Polresta Palangka Kompol Hemat Siburian dan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani. Kegiatan berlangsung pada Senin malam, 3 Agustus 2020.

Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian mengatakan, pengecekan tersebut untuk kesiapan pelaku usaha THM dalam menerapkan protokol kesehatan sebelum diterbitkannya rekomendasi untuk buka kembali. 

Setiap pengelola tempat usaha wajib menerapkan standar protokol kesehatan diantaranya menyiapkan thermogun, fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, hand sanitizer, mengatur jarak meja dan kursi.

Selain itu, mewajibkan seluruh karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker.

--page

"Rencana pembukaan kembali THM ini agar roda perekonomian di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya dapat kembali berjalan normal dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)