BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pulang Pisau, Iwan Susianto mengatakan, tumpang tindih pada tanah stadion HM Sanusi tidak banyak. Itu mengemuka dalam proses penyelesaian sengketa tanah di ruang rapat Kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa, 4 Agustus 2020.
Terkait tuntutan ganti rugi, Iwan mengungkapkan sudah dilakukan untuk 8 bidang tanah. Namun terkait dengan tanah yang dipermasalahkan atas nama Fernad Ruben, proses ganti rugi belum ada.
"Dari identifikasi ada 8 bidang tanah yang diukur dengan bukti SKT dan diganti rugi," terang Iwan.
Menurutnya setelah dipetakan terkait dengan permasalahan tersebut, hasil rekonstruksi ada kemungkinan terjadi pergeseran.
"Ada tumpang tindih tapi tidak terlalu banyak," ujarnya.
--page
Sementara itu, pihak ahli waris mengharapkan ada solusi dari pemkab terkait dengan tanahnya yang terkena kawasan stadion tersebut.
"Kita juga tidak mau berkepanjangan, berapapun nilainya pihak keluarga mau berdamai saja," ujar Eter Damai yang mewakili pemilik tanah. (JAMES DONNY/B-11)








