SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lahan kuburan yang kini tengah bersengketa yang dianggap belum terbit sertifikat hanya tersisa 10,46 hektare saja dari catatan aset kuburan Pemkab Kotim seluas 160 hektare. Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotawaringin Timur.

Kepala Bagian Aset DPKAD Pemkab Kotim, Suhartono mengatakan aset kuburan tecatat di mereka pada 2016 seluas 160 hektare.

"Karena kini sudah berubah dan ada dikuasai perorangan dan HGB berdasarkan forum DPRD catatan itu bisa diubah," tegasnya, Rabu, 5 Agustus 2020.

Sementara itu perwakilan dari BPN menyebutkan dari data mereka lahan kuburan yang belum terbit sertifikat hanya 10,45 hektare.

"Itu kita belum tahu apakah itu dikuasai masyarakat atau tidak seperti SKT atau selain sertifikat," katanya.

--page

Jika memang ada yang menguasainya mereka menyarankan agar diselesaikan, sehingga ketika sertifikat diajukan tidak terkendala.

Sementara itu Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat, Ahmad Sarwo Oboy mengatakan ada 3 langkah yang akan mereka lakukan.

Di antaranya menyertifikat lahan yang kini hanya tersisa 14 hektare, membangun tembok dan membersihkan lahan kuburan tersebut.

"Untuk kegiatan itu kami akan ajukan anggaran kepada kepada pemerintah, mohon dukungan anggota dewan supaya kerja kami ini bisa terlaksana," tegas Oboy. (NACO/B-5)