SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Juniansyah alias Ejon dan Kiky Muljoyono penjual sabu kepada ER, oknum anggota DPRD Seruyan menyebutkan sabu itu berasal dari seseorang berinisial Sr. 

Sr dikabarkan sebagai bandar sabu yang tergolong licin. Bahkan untuk beli sabu dengannya, Ejon tidak bertemu langsung melainkan bertemu melalui kurirnya.

"Susah bertemu dia yang mulia, nomor ponsel ganti-ganti," ucap Ejon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 5 Agustus 2020.

Menurut Ejon, ER memang seringkali membeli sabu dengannya. Itu sabu yang berasal dari Sr. Terakhir Ejon mengaku beli sabu sebanyak 15 gram. Sebagian sudah terjual dan sebagian digunakannya. 

Sabu oleh Ejon dibagi jadi beberapa paket lalu dijual dengan harga variasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per paket. 

--page

Ejon mengaku sudah setahun menggeluti bisnis sabu tersebut. Dia juga mengaku rencananya akan berhenti jualan sabu jika barang yang dibelinya itu habis terjual.

"Namun saya ditangkap, padahal mau menghabiskan barang yang ada saya berhenti," ucap Ejon.

Sementara itu, Kiky baru sebulan sebagai kurirnya. Saat diamankan, Kiky baru saja menyerahkan sabu kepada ER.

Terdakwa diamanakan pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah 1, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari Ejon, barang bukti yang diamankan 26 paket sabu seberat 2,27 gram dan uang sebesar Rp 1.850.000. Sementara itu dari Kiky diamankan sepaket sabu. (NACO/B-7)