SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pecatan TNI, Sumarno dalam kasus pertamanya dulu dituntut setahun penjara dan divonis selama 10 bulan. Karena mengulangi perbuatannya lagi, jaksa menuntut selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 5 Agustus 2020, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan terdakwa.

Ia dianggap terbukti melakukanpenggelapan truk dengan nomor polisi KH 8684 LN dengan korban M Alimansyah  pada  Minggu, 26 Pebruari 2020 di kediaman korban di Parenggean, Kabupaten Kotim. 

Saat itu terdakwa menyepakati over kredit truk itu sebesar Rp 75 juta dan itu disampaikan juga dihadapan saksi Salampak. Akan tetapi truk dibawa dan uang over kredit belum dibayar. 

Namun demikian terdakwa membantah dakwaan jaksa dan ngotot sudah membayar over kredit truk itu, karena tidak bisa membuktikan atas bantahan itu dalam tuntutan itu jaksa menilai terdakwa berbelit-belit.

--page

Selain itu yang turut memberatkan, terdakwa sama sekali tidak menyesal atas apa yang diperbuatnya itu dan sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus serupa. Sementara itu meringankan terdakwa bersikap sopan selama sidang. (NACO/B-7)