SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembunuhan terhadap ayah tiri di Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yakni Harun (20), terancam 15 tahun penjara. 

"Pelaku pembunuhan tersebut kami ancam 15 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 05 Agustus 2020. 

Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2020. Pada saat malam hari raya Idul Adha. Ketika korban meminta tersangka untuk datang ke tahlilan, namun ditolak. Sehingga korba marah-marah, dan pelaku langsung membunubnya menggunakan parang. 

Tersangka diancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut dikenakan, karena dari penyidikan sementara, pelaku beraksi tanpa ada rencana. 

"Pelaku membunuh korban tidak berencana. Hanya sepontan karena tidak terima dimarahi oleh ayah tirinya tersebut," kata A H Jakin. 

--page

Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya menyesal sudah melakukan aksi pembunuhan tersebut. Apalagi saat itu dirinya dikendalikan oleh emosi, karena dimarahi dan semoat dipukul oleh korban. 

"Saat itu emosi korban meledak, hingga nekat membunuh ayah tirinya," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)