BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Satlantas Polres Kapuas dan Dinas PUPR setempat membuat marka jalan untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik bagi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua sebagai upaya pencegahan covid-19.
Marka tersebut telah dipasang di tiga titik di traffic light atau dikenal dengan sebutan lampu merah yang terletak di perempatan Jalan Ahmad Yani, perempatan Jalan Patih Rumbih, dan persimpangan lima (simpang Adipura).
Terkait itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Kapuas, Jagau mengharapkan pengguna jalan dapat mematuhi rambu tersebut.
Sementara ini, lanjut dia melalui pengamatan stakeholder terkait yang membuat marka jalan bahwa sebagian masyarakat mematuhi terkait pembatasan marka jalan yang sudah dibuat, dengan kata lain masyarakat tahu bahwa ini batas kendaraan.
“Sesuai dengan protokol kesehatan memang efektif untuk masyarakat karena ini pembatasan jarak antara yang satu dengan yang lain, hanya saja ada sebagian masyarakat yang masih melanggar," tuturnya.
--page
Untuk kendaraan roda empat atau mobil seharusnya berhenti di belakang garis marka jalan yang sudah dibuat atau disampingnya saja, karena marka jalan itu memang khusus untuk pengendara roda dua.
Kemudian, lebih lanjut, ia menekankan, untuk solusinya kembali ke diri sendiri, masyarakat harus lebih sadar dan mentaati peraturan yang ada supaya tetap tertib dan aman dalam berkendara.
“Pengawasan akan terus dilakukan hingga masyarakat paham akan pembatasan jarak ketika berkendara,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








