BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Anser dalam kasus pencurian buah sawit sebanyak 40 janjang, milik PT Sungai Rangit Sampoerna Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 5 Agustus 2020.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam diatur dalam pasal 362 KUHP," kata Heru Karyono.
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan selama masa penangkapan dan penahanan, dikurangkan sepenuhnya terhadap putusan. Selanjutnya majelis memberikan hak pada terdakwa, untuk menanggapi putusan tersebut.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa.
--page
Putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan JPU Widya Nugraheny, yaitu penjara 1 tahun.
Diketahui, bahwa perbuatan terdakwa Anser dilakukan pada 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, Kebun PT Sungai Rangit Sampoerna Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama.
Terdakwa mengambil 40 janjang kelapa sawit yang ditaksir seharga ± Rp.3.000.000, atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250. Kejadian berawal saat terdakwa memanen sawit di kebun miliknya, kebetulan kebun sawit milik perusahaan ini berada disebelah kebun miliknya.
Sehingga muncullah niat jahatnya untuk mengambil buah sawit tersebut. Dengan cara diegrek dan diangkut menggunakan angkong. Namun aksinya dipergoki petugas lalu diamankan ke pihak berwajib. (DANANG/B-7)








