PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tempat hiburan seperti karaoke dan tempat biliar di Palangka Raya diminta untuk tidak menjual minuman keras (Miras) untuk sementara waktu selama pandemi Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, tempat hiburan biasanya telah mempunyai izin edar untuk minuman keras golongan A.

Meski begitu minuman beralkohol 5 persen itu juga tidak dipernankan untuk di suguhkan kepada pengunjung.

"Kita minta untuk ditahan dulu, karena kalau orang dibawah pengaruh minuman keras bisa lupa protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, tempat hiburan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terancam sanksi hingga pencabutan izin usaha.

--page


"Tentu kita lakukan teguran, namun jika terus menerus melanggar maka bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin," tandasnya. (HENDRI/B-5)