BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban secara humanis kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Yakni membagikan edaran Bupati Kobar, Kamis, 6 Agustus 2020.
Edaran Bupati Kotawaringin Barat itu berisi larangan untuk menggelar lapak dagangan atau berjualan di atas bahu jalan, trotoar, dan saluran drainase.
"Kita selalu gunakan cara yang humanis, salah satunya membagikan edaran bupati agar pedagang ini mengerti," kata Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni.
Dalam kegiatan itu, pihaknya menerjunkan 1 unit mobil patroli Satpol PP. Dengan rute penertiban Jalan Sutan Syahrir, Jalan P Antasari, dan Jalan A Yani.
Untuk itu diharapkan pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik toko dan kios di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tidak membangun lapak di lokasi terlarang.
--page
"Mari kita bersama mewujudkan Pangkalan Bun menjadi kota yang bersih, aman dan tertata bagus," pungkasnya. (DANANG/B-11)








