BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk mendukung pihak lintas agama memperjuangkan lahan kuburan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit.
"Karena ini memang hak lintas agama sesuai dengan SK Bupati Kotim tahun 1991, yang menyebutkan di lahan tersebut seluas 160 hektare akan dijadikan pemakaman umum," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, Jumat 7 Agustus 2020.
Menurutnya, kasus ini bergulir sejak 2015 tidak ada kejelasan. Meskipun pihak perusahaan dalam hal ini PT Betang memiliki HGB sah yang dikeluarkan oleh pemkab setempat, namun SK Bupati Kotim tahun 1991 itu juga dianggap sah dan jangan dikesampingkan.
"Yang jadi pertanyaan kita itu kenapa menerbitkan HGB untuk perusahaan. Padahal sudah ada SK tahun 1991 itu. Berdasarkan SK tersebut, hak warga berarti tidak berubah dan lintas agama yang mempertahankan lahan itu harusnya didukung pemkab," tukasnya.
Dia melanjutkan, lahan tersebut saat ini hanya tersisa 10,4 hektare. Harusnya itu di sertifikat, agar lahan yang ada tersebut tidak bermasalah lagi.
--page
"Urusan perusahaan silahkan gugat pemkab yang menerbitkan HGB itu. Warga tidak perlu tahu urusan ini, karena ini urusan perusahaan dengan pemkab," tegasnya.
Maka dari itu, kata dia, jika ini tidak diselesaikan dikhawatirkan membuat suasana Kotim di tengah Pilkada ini tidak kondusif. (NACO/B-7)








