BORNEONEWS, Sampit - Sehri alias Badak mengancam korban Frans Koko untuk menakut-nakuti saja, setelah korban ada utang dan disebut memarahi ibunya.
"Saya hanya menakutinya saja waktu itu," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jika saat itu korban mengajaknya berdamai, tersangka menyebutkan tidak akan marah lagi. Akan tetapi jika korban meladeninya, senjata tajam yang dibawanya itu digunakan untuk menjaga diri.
Data yang dihimpun Jumat, 7 Agustus 2020, tersangka dalam kasus ini diamankan atas perbuatannya pada Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban didatangi dengan membawa parang setelah korban memiliki utang Rp 200 ribu dan tidak mau membayar serta dianggap memarahi ibunya.
--page
Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya Badak berurusan dengan hukum. Tersangka bebas bersyarat pada 2017 silam setelah berurusan dengan hukum karena kasus sabu.
Pengakuannya antara dirinya dan korban sudah berdamai, namun setelah kasus ini dilaporkan ke polisi secara hukum terus berlanjut. (NACO/B-7)








