BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Abdoel Harris Jakin sangat geram dengan perbuatan pemuda 20 tahun yang melakukan kejahatan seksual terhadap balita laki-laki berusia 3 tahun. Untuk itu, polisi berupaya agar putusan hukuman terhadap pelaku bisa maksimal.
"Kami akan berupaya maksimal untuk proses penyidikannya. Agar hukuman untuk tersangka bisa maksimal yakni 15 tahun penjara," tegas Abdoel Harris Jakin, Jumat, 7 Agustus 2020.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, agar dapat dituntut dengan ancaman maksimal.
"Kami sangat prihatin terhadap korban, karena apa yang dilakukan oleh tersangka bisa mengakibatkan gangguan psikis," kata A H Jakin.
--page
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya. Bahkan sejumlah anggota diturunkan di lokasi kejadian untuk menyelidiki itu.
"Dari pengakuan pelaku, hanya satu orang korbannya. Namun kami akan terus menyelidiki kasus ini," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








