TEMPO.CO, Jakarta - Tiga lembar masker menjadi alat perlindungan yang wajib dibawa Unang Rustanto, saat bekerja. Sudah hampir sebulan Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara itu, selalu membawa masker tambahan saat beraktivitas di tengah pagebluk virus corona.
"Tidak cukup cuma bawa dua masker karena saya bertugas di bagian pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat. Jadi harus sering diganti," kata Unang saat dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2020. "
Tiga masker yang dibawanya bakal digunakan secara bergantian setiap tiga jam. Dengan rutin mengganti masker ia berharap bisa mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, yang pernah bersarang di tubuhnya. Selain Unang, 22 pegawai lainnya di Sudin KPKP Jakarta Utara juga terpapar virus yang pertama terdeteksi terjadi di Wuhan, Cina ini.
Puluhan pegawai diketahui terinfeksi Covid-19, setelah menjalani tes swab pada 13 Juli 2020 lalu. Tes seka dilakukan karena seorang pegawai pelayanan mengalami gejala Covid-19. Pegawai tersebut terserang flu dan demam. Unang pun meminta pegawai itu tes usap. Hasilnya pegawai tersebut terkonfirmasi positif.
"Setelah ada yang positif itu seluruh pegawai wajib ikut tes swab dan ditemukan lagi 22 pegawai lagi yang terinfeksi," kata Unang. "Sebagian besar yang terinfeksi tanpa gejala. Dan semua sudah sembuh sejak Senin pekan lalu.
--page
Atas temuan itu, pemerintah pun menyatakan Sudin KPKP telah menjadi klaster penularan Covid-19 di perkantoran. Pemerintah menutup kantor tempat Unang bekerja selama tiga hari, yakni pada 21-23 Juli. Selama ditutup petugas rutin melakukan menyemprotan disinfektan.
Pria berusia 52 tahun ini mengatakan sterilisasi ruangan hingga hari ini terus dilakukan. Sebab, Unang tidak ingin virus itu menerobos Sudin KPKP Jakarta Utara, lagi. Ia pun menerapkan protokol ekstra di kantornya. Sebabnya, menurut dia, protokol standar memeriksa suhu, menjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mencuci tangan saja belum cukup mencegah penularan virus.
Unang pun menginstruksikan setiap pegawai yang mau masuk kantor membuka sepatu atau sandal mereka. Unang menginstruksikan pegawainya memakai alas kaki yang disimpan di kantor. "Setelah itu mereka wajib mandi kalau dari luar. Jadi harus bawa baju ganti," kata Unang, lalu menambahkan "masker juga harus ganti karena setiap pegawai wajib bawa tiga masker. Di kantor juga tidak boleh buka masker."
Hingga hari ini, Unang belum mengetahui bagaimana virus itu menulari banyak pegawainya. Pegawai KPKP, menurut dia, memang rentan tertular karena berhubungan langsung dengan banyak masyarakat. "Karena kami bagian pelayanan dan banyak di lapangan. Kami juga hampir setiap hari bertemu dengan orang," ujarnya. "Sekarang kami meminimalisir bertemu dengan orang. Kalau masih bisa online, yang lewat online saja berhubungannya."
Selain KPKP, instansi lain yang ditutup untuk mencegah penularan SARS-CoV2 adalah gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menutup gedung selama sepekan karena tak mau lengah terhadap bahaya penularan corona.
--page
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan menutup kantornya setelah ditemukan seorang pegawai positif terinfeksi Covid-19. "Ada pegawai kami yang positif. Jadi kami tutup untuk sterilisasi," ujarnya. Setelah gedung ditutup, seluruh pegawai dan komisioner Komnas HAM menjalani tes swab. Hasilnya, seluruh pegawai yang menjalani uji seka dinyatakan negatif.
Amiruddin menuturkan satu pegawai Komnas HAM yang terinfeksi setelah dilacak terinfeksi karena sering mendatangi rumah sakit di kawasan Tangerang, Banten. Pegawai tersebut memang setiap pekan rutin mendatangi rumah sakit untuk menjaga ibunya yang di rawat di sana. "Jadi kantor kami belum menjadi klaster. Karena hasil tracing bukan dari kantor Komnas HAM," ucapnya.
Setelah temuan kasus itu, Komnas HAM pun memperketat protokol kesehatan. Komnas HAM menerapkan kebijakan antar jemput seluruh pegawai yang masuk selama pandemi ini. "Karena sebagian pegawai kami pakai angkutan umum. Jadi, lebih baik kami antar jemput biar lebih aman saat nanti tiba di kantor."
Berdasarkan Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, penularan virus di perkantoran atau lembaga terus meningkat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dimulai pada 5 Juni 2020 lalu. Pada masa transisi ini pemerintah telah merelaksasi kegiatan perkantoran yang awalnya ditutup sementara selama PSBB.
Alhasil relaksasi ini berimbas terhadap kenaikan jumlah pekerja yang terinfeksi corona di Ibu Kota. Penularan pekerja dari klaster perkantoran naik 10 kali lipat. Hal ini terlihat dari periode awal PSBB yang dimulai sejak 10 April hingga 4 Juni 2020. Selama tiga fase PSBB itu, jumlah pekerja yang terpapar Covid-19 sebanyak 43 orang. Begitu memasuki PSBB transisi fase pertama sejak 5 Juni hingga 28 Juli lalu, pekerja yang terinfeksi telah mencapai 459 orang dari 90 klaster perkantoran.
--page
Klaster perkantoran tersebut tersebar di 20 kantor kementerian dengan jumlah yang terpapar 139 pekerja, badan/lembaga 10 kantor (25), organisasi perangkat daerah di Pemerintah DKI 34 kantor (141), BUMN 8 kantor (35), swasta 14 kantor (92), kepolisian 4 kantor (27).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada masa transisi ini klaster perkantoran telah menjadi perhatian pemerintah. Sebabnya, klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama bermunculan kasus baru. Klaster perkantoran terlihat menyumbang peningkatan kasus baru selama perpanjangan kedua PSBB transisi selama 14 hari yang berakhir 30 Juli lalu.
"Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya. Caranya dengan menegakkan protokol kesehatan," kata Anies. Pemprov DKI kini telah memasuki perpanjangan ketiga PSBB transisi fase pertama sejak 31 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pemerintah masih menerapkan kebijakan 50 persen kapasitas untuk setiap kegiatan ekonomi hingga sosial.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bakal mengumumkan secara resmi di situs DKI terkait dengan pelanggaran-pelanggaran perusahaan selama masa transisi ini. Pemerintah juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran.
"Kalau tempat kerja tidak mempedulikan (pekerjanya) maka konsekuensinya potensi penularan terjadi. Dan bila itu terjadi, harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi," ujarnya.
--page
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Dwi Oktavia Handayani mengatakan klaster perkantoran banyak bermunculan karena aktivitas pekerja yang semakin tinggi saat masa transisi diterapkan.
Tingginya aktivitas masyarakat ini belum diimbangi kebiasaan atau budaya baru selama pandemi. "Pada masa pandemi ini budaya baru harus cepat terbentuk," ujarnya. "Kalau tidak wabah akan sulit terkendali."
Menurut dia, protokol yang diterapkan perkantoran telah cukup baik. Sayangnya, banyak pekerjaan justru abai terhadap protokol kesehatan saat mereka berada di luar kantor. Contohnya saat pekerja makan bersama di kantin atau dalam perjalanan berangkat ke kantor.
Saat pekerja berada di luar kantor, potensi mereka tertular dan membawa virus masuk ke lingkungan kerja cukup tinggi. Apalagi jika perusahaan mengabaikan protokol kesehatan yang telah diterapkan. "Risiko ini telah kami lihat. Makanya pemerintah mengatur protokol kesehatan di perkantoran," ujarnya.
Penumpang menaiki KRL Commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu sore, 5 Agustus 2020. Kepadatan penumpang di dalam gerbong kereta dikhawatirkan dapat melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Risiko penularan virus bakal lebih tinggi jika perusahaan menutup diri saat ditemukan karyawan mereka yang terinfeksi. Dwi berharap kantor mau terbuka jika menemukan kasus di perusahaan. Dengan keterbukaan itu, kata dia, pemerintah bisa melacak dengan baik dan cepat memutus rantai penularan Covid-19 . "Tidak hanya di kantor, tapi juga di keluarga yang sakit."
--page
Kerja sama yang baik antara perkantoran, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja, menurut dia, bisa membantu menyelamatkan nyawa pekerja yang menjadi aset perusahaan. "Keterbukaan dan protokol kesehatan ini sekali lagi jangan diabaikan. Karena sudah banyak pekerja yang meninggal karena terinfeksi Covid-19," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan hingga hari ini masih banyak perusahaan yang menutup-nutupi temuan kasus di lingkup kerja. Tindakan menutupi karyawan yang terinfeksi bakal merugikan perusahaan. "Sebab, virus bisa menyebar ke karyawan lain tanpa diketahui. Kalau sejak dini dilaporkan pemerintah bisa melakukan kontak tracing untuk memutus rantai penularan," ujarnya.
Andri mengatakan hingga 5 Agustus 2020, Dinas Tenaga Kerja telah menutup 31 perusahaan. Sebanyak 24 perusahaan ditutup selama tiga hari karena ditemukan kasus penularan Covid-19. "Tujuh sisanya ditutup karena melanggar protokol 50 persen kapasitas."
Ia menuturkan karyawan yang positif wajib menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari jika tidak bergejala. Selain itu, perusahaan wajib melakukan pemeriksaan rapid test kepada seluruh karyawan. "Bagi yang kontak dekat dengan pekerja yang positif kami sarankan langsung dites swab."
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani melihat pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di perkantoran masih belum optimal. Sebabnya, jumlah pengawas dari Dinas Tenaga Kerja DKI tidak berimbang dengan banyaknya perkantoran yang ada di Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja DKI hanya mempunyai puluhan tenaga pengawas. Sedangkan, jumlah perkantoran di DKI lebih dari 78 ribu perusahaan. “Pengawasan jadi lemah, ini harus menjadi perhatian,” tegas Yani.
--page
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pemerintah harus fokus mengawasi perkantoran selama masa transisi ini. Alasannya, pekerja menjadi komunitas yang rentan terpapar virus karena interaksi mereka dari mulai berangkat, masuk hingga pulang kerja. "Setiap interaksi pasti meningkatkan risiko."
Menurut dia, perusahaan juga perlu meningkatkan pengawas pekerja saat masuk ke kantor atau lembaga. Caranya dengan melakukan pengawasan ketat pegawai yang masuk kantor. Tri menyarankan perusahaan menggelar rapid test atau uji usap untuk pengawasan internal mereka terhadap pegawai yang masuk kerja. "Paling tidak dilakukan tes kesehatannya setiap sebulan atau dua bulan sekali sebagai screening karyawan," ujarnya.
Selain itu, Tri menyarankan pemerintah menutup perkantoran di zona merah. Menurut dia, karyawan yang bekerja di kawasan zona merah bakal lebih rentan tertular virus ini. "Kantornya aman, tapi di luarnya zona merah itu kan jadi bahaya," ujarnya. "Karena saat istirahat banyak karyawan keluar kantor dan kontak mereka dengan orang di luar itu yang berbahaya."
Adapun data dari Dinas Kesehatan pada rentang yang sama menunjukkan selain klaster perkantoran, penularan virus di Jakarta telah terjadi melalui banyak klaster. Klaster yang paling banyak menyumbang kasus baru adalah transmisi lokal yang telah terbentuk di 283 klaster pemukiman dengan total 1.178 orang, pasar sebanyak 107 klaster (555), fasilitas kesehatan 124 klaster (799) dan rumah ibadah 9 klaster (114).








