BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukamara mengeluarkan surat edaran terkait proses pembelajaran secara tatap muka bagi pelajar SMP/MTs yang akan dimulai pada Senin, 10 Agustus 2020.
Edaran tersebut dibuat atas dasar menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Kebudayaan, Meteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI perihal penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi virus corona disease 2019 atau covid-19.
Serta memperhatikan surat edaran bupati Sukamara tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat bencana pandemi covid-19 di Kabupaten Sukamara.
"Dengan beberapa hal lainnya, maka proses pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan akan dilaksanakan serentak pada 10 Agustus 2020 diseluruh satuan pendidikan ditingkat SMP/MTs se Kabupaten Sukamara," kata Kepala Disdikbud Sukamara, Chairuddin.
Menurut dia, kegiatan belajar secara tatap muka tersebut harus mengacu pada surat edaran kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara tentang standar opersional penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 selama pandemi covid-19.
--page
Chairuddin menambahkan, bahwa sebagian sekolah yang ada di Bumi Gawi Barinjam siap apabila uji coba balajar dengan cara tatap muka diberlakukan, baik secara fisik berupa peralatan seperti tempat cuci tangan, masker, dan lainnya. (NORHASANAH/B-7)








