SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta agar koorporasi yang lalai menjaga wilayah konsesinya dari kebakaran lahan agar ditindak tegas.

“Kami sangat sepakat kalau perusahaan atau korporasi yang wilayah usahanya terbakar, diberi sanksi tegas," kata Abadi Senin, 10 Agustus 2029. 

Dia menambahkan, jika kebakaran itu terjadi, menunjukkan perusahaan tidak mampu mengurus lahannya. Selain sanksi pidana, juga didorong ada tindakan tegas lainnya seperti pencabutan izin.

Kebakaran di wilayah konsesi itu merupakan bukti perusahan diduga masih lalai dan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia. 

"Sementara kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tapi juga menyebabkan terjadinya kabut asap," tegasnya.

--page

Pembakaran hutan atau lahan juga merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Tindakan  tegas dari aparat penegak hukum merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan atau lahan.

Dia juga menjelaskan, dampak dari perbuatan pembakaran atau kebakaran lahan dan hutan di daerahnya selama ini tidak hanya mematikan eksosistem yang ada, tetapi juga membunuh sumber ekonomi masyarakat di wilayah setempat. 

Menurutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 disebutkan, pemegang hak atau izin bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. 

Bahkan, Pasal 50 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. 

"Ini harus menjadi acuan semua pihak dalam penindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar," pungkasnya. (NACO/B-11)