BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap otak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial AG.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Sebangau.
Adapun kronologis kasus itu, bermula saat tersangka bertemu 2 anak di bawah umur yang disuruhnya untuk mencuri kendaraan bermotor.
"Tersangka yakni 2 anak di bawah umur itu tidak bisa terjerat hukum," beber Todoan, Senin, 10 Agustus 2020.
Setelah mendapat perintah itu, kedua anak tersebut melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Sutrisno di Jalan Pelatuk VIII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
--page
Dalam kasus tersebut, tersangka diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dengan nopol KH 2499 TP untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 363 Jo 55 KUHPidana," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








