SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta bukan dari Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). 

"Penyaluran bansos semua dari Kementerian Tenaga Kerja, bukan dari kami," ujar Kepala BP Jamsostek Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho, Senin, 10 Agustus 2020. 

Ia mengatakan, pihaknya bertugas untuk mengumpulkan data nomor rekening tenaga kerja. Melalui SIPP online deng HRD perusahaan peserta BP Jamsostek. 

Adapun besaran bansos yang akan diberikan Rp 600 ribu per bulan dan akan langsung masuk ke rekening penerima. Bukan dicairkan melalui pihak BPJamsostek. 

"Saat ini pendataan nomor rekening masih berjalan. Sehingga total karyawan yang memiliki gajih di bawah Rp 5 juta, belum terdata lengkap," kata Nugroho. 

--page

Ia juga mengatakan belum tahu klasifikasi penerima. Apakah nantinya semua yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan bantuan tersebut, atau ada kriteria lainnya. Karena semua tergantung pemerintah pusat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)