BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menuding sikap Pemkab Kotim yang cuek dengan peredaran miras di Kotim sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kondisi daerah itu. Apalagi belakangan ini peredarannya kian bebas di Kotim.
Menurutnya, DPRD sudah beberapa kali mendesak agar Satpol PP Kotim dikerahkan untuk menertibkan semua warung dan toko miras ilegal. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan.
“Saya sudah prihatin dengan kondisi peredaran miras di Kotim, parahnya yang menjual ini justru toko-toko dan warung yang sejatinya tidak pernah mengantongi izin sebagaimana mestinya,” kata Darmawati, Senin, 10 Agustus 2020
Menurutnya toko dan warung itu mejual miras golongan B dan C. bahkan harga per botol bisa mencapai jutaan rupiah. Padahal itu sudah dilarang bahkan diperkuat melalui regulasi peraturan daerah mengenai pengendalian minuman beralkohol.
“Sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017. Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Itu sudah bisa jadi dasar pihak pemerintah kabupaten untuk bertindak," tukasnya.
--page
Satpol PP harus aktif untuk ke lapangan bukan justru sebaliknya cenderung pasif dan DPRD justru aktif menyuarakan sehingga ini memprihatinkan.
Peredaran miras di Kotim memang sudah menjadi persoalan sejak lama. Bahkan bos-bos miras di Kotim masih bebas menjual dan mengedarkan minuman itu secara terang-terangan.
Bahkan penempatan tokonya berada di dalam zona terlarang seperti berdekatan dengan sekolah serta rumah ibadah.
”Kalau memang tidak mampu ditangani sampaikan supaya itu menjadi evaluasi dan juga publik tahu kondisinya," tandasnya. (NACO/B-5)








