BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hendri terlibat dalam kasus pencurian buah sawit milik PT SINP PBNA, Desa Suka Ramai, Kecamatan Arut Utara. Saat sidang, ia mengaku tidak tahu jika kebun yang dipanen adalah milik perusahaan.
Hal tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan terdakwa, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 10 Agustus 2020.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, terdakwa hanya membantu memanen di kebun yang ia ketahui dari sosmed dan keterangan ketua kelompok tani, kebun itu adalah milik kelompok tani di desa tersebut.
"Saya bukan anggota kelompok tani. Saya memanen buah di kebun itu karena sudah dapat izin dari kelomopok tani untuk manen," ungkapnya.
Selanjutnya, pengakuan terdakwa tahu kebun itu milik PT SINP PBNA setelah diamankan oleh pihak security kebun. Disampaikan bahwa itu adalah kebun perusahaan.
--page
"Saya tahu saat ditangkap security, lalu saya diamankan dan dibawa ke Polres Kobar," ucapnya.
Majelis hakim menyesalkan perbuatan terdakwa, seharusnya sebelum memanen buah sawit terdakwa harus betul-betul tahu status kebun sawit tersebut dan jangan mudah percaya.
Diinformasikan, perbuatan terdakwa ini dilakukan bersama Dd (DPO). Keduanya memanen sawit di kebun PT SINP dengan menggunakan egrek pada 16 Mei 2020. Selanjutnya, pada 17 Mei 2020 ia mengangkut 30 janjang buah sawit dengan berat sekitar 600 kg, Pelaku mengangkut menggunakan pikap. Belum sempat keluar perusahaan, sudah diamankan Security. (DANANG/B-7)








