BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menuding sikap Pemkab Kotim yang cuek dengan peredaran miras di Kotim, sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kondisi daerah itu.
Menurutnya, DPRD sudah beberapa kali mendesak agar Satpol PP Kotim dikerahkan untuk menertibkan semua warung dan toko miras ilegal. Namun hal itu tidak kunjung dilakukan.
“Saya sudah prihatin dengan kondisi peredaran miras di Kotim, parahnya yang menjual ini justru toko-toko dan warung yang sejatinya tidak pernah mengantongi izin sebagaimana mestinya,” kata Darmawati, Senin, 10 Agustus 2020.
Menurutnya, toko dan warung itu menjual miras golongan B dan C. Padahal itu sudah dilarang bahkan diperkuat melalui regulasi peraturan daerah mengenai pengendalian minuman beralkohol.
“Sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017. Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur itu sudah bisa jadi dasar pihak pemerintah kabupaten untuk bertindak," tukasnya.
--page
Peredaran miras di Kotim memang sudah menjadi persoalan sejak lama. Bahkan bos-bos miras di Kotim diduga masih bebas menjual dan mengedarkan minuman itu secara terang-terangan.
Penempatan tokonya juga ada yang berada di dalam zona terlarang seperti berdekatan dengan sekolah serta rumah ibadah.
”Kalau memang tidak mampu ditangani, sampaikan supaya itu menjadi evaluasi dan juga publik tahu kondisinya," tandasnya. (NACO/B-7)








