PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan pelaku usaha hiburan yang telah menerima rekomendasi wajib mematuhi semua ketentuan yang termuat di dalamnya. Jika tidak, ada sanksi yang akan diterima hingga pada penutupan tempat usaha.

"Tentu kita berikan teguran dulu, namun jika masih melakukan pelanggaran maka diberi sanksi hingga penutupan tempat usaha," tegasnya, Senin 10 Agustu 2020.

Dalam rekomendasi yang diberikan telah dijelaskan ketentuan yang wajib dipatuhi. Selain itu, usaha biliar dan karaoke sementara waktu diminta untuk tidak menjual minuman keras meskipun minuman beralkohol golongan A.

Untuk pelaku usaha hiburan seperti biliar, wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Kemudian mengatur jarak antrean pada saat memasuki ruangan minimal 1 meter dan menghindari kontak fisik secara langsung.

--page

Seluruh pengunjung dan pengelola dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat thermogun serta wajib menggunakan masker.

Selanjutnya melakukan sterilisasi lokasi dengan menggunakan disinfektan sebelum dan sesudah beroperasi serta menyiapkan hand sanitizer.

Sementara untuk karaoke, kapasitas ruangan yang digunakan hanya 50 persen. Setiap pengunjung dan pengelola wajib memperhatikan etika batuk bersin dan meludah. (HENDRI/B-7)