SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kawanan residivis kambuhan, Rendy Kurniawan Putra (21) dan Riki Saputra (23) ternyata berbagi tugas saat melakukan aksi kejahatan berupa perampasan ponsel milik korban Ahmad Al Fauzan.

Rendy bertugas merampas ponsel korban, sementara itu Riki bertugas menodong korban menggunakan sebuah kayu balok.

"Korban tidak berani melawan saat itu. Saya ambil ponsel di saku celananya, lalu kami kabur," ucap Rendy pada sidang secara virutal di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa, 11 Agustus 2020.

Keduanya beraksi pada Rabu, 18 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Warna Agung, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Rendy dan Riki merampas ponsel korban dengan cara menarik kerah bajunya seraya mendorongnya dan mengancamnya dengan sepotong kayu.

--page

"Ponsel itu kami jual dengan harga Rp 500 ribu dengan seorang yang tinggal di kompleks Kamar 20 Sampit," ucap Rendy.

Dari catatan kriminalnya ini, Rendy sebelumnya terlibat kasus pencrian pada 2018 d.an dalam kasus tersebut pengadilan menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara.

Sementara itu Riki pernah dihukum pada 2013 silam. Saat itu ia terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum selama 4 bulan penjara. (NACO/B-11)