PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Brigadir Tri Sudiono terus menggaungkan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut dilakukan dengan menyambangi sejumlah kebun warga yang aktif melakukan aktivitas di lahan mereka.

Seperti dilokasi pembibitan tanaman milik warga di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 27, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Rabu 12 Agustus 2020.

Pada kesempatan tersebut, Brigadir Agung mengimbau kepada warga agar menghindari kegiatan pembakaran lahan, karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas. 

Pelaku, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat disanksi pidana.

--page

"Sanksi pidana yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)