PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Masrawan terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kalau ada masyarakat yang meminta layanan tapi tidak mematuhi protokol kesehatan, agar diingatkan. Ini demi kepentingan bersama," kata Masrawan, Kamis, 13 Agustus 2020.

Hal tersebut seiring dengan mulai dibukanya pelayanan di KUA. Masyarakat yang akan hadir dalam pelayanan seperti pernikahan, harus mengenakan masker serta menaati protokol kesehatna lainnya.

"KUA di masa adaptasi kebiasaan baru ini dibolehkan memberikan layanan pencatatan nikah dengan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya mewajibkan penggunaan masker dan pembatasan jumlah orang yang hadir," jelasnya.

Sementara itu, kepatuhan pegawai dan masyarakat atas protokol kesehatan yang ditetapkan merupakan ikhtiar agar pandemi covid-19 segera berakhir.

--page

"KUA dan masyarakat memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi protokol kesehatan ini," tutupnya. (NOPRI/B-11)