BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno menceritakan kronologi pencurian motor miliki korban Supratini. Awalnya mereka mau ke Kecamatan Kota Besi untuk mencari sasaran pencurian.
"Saat lewat melihat ada motor terparkir di depan rumah korban, langsung kami ambil," ucap terdakwa Anto kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit dalam persidangan secara virtual, Kamis, 13 Agustus 2020.
Keduanya mencuri motor Honda Vario KH 6921 LJ milik korban pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Soekarno, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
"Motor itu kami ambil lalu didorong menjauh dari lokasi. Kemudian dihidupkan menggunakan kunci letter T," ucap Anto.
Sementara itu, korban saat jadi saksi menyebutkan motor itu memang biasa terparkir di depan rumahnya itu. Ketika itu diakuinya memang dalam kondisi tidak terkunci stang.
--page
"Lupa saat itu dikunci stang, karena rencananya mau digunakan. Memang motor itu diparkir di teras rumah. Tidak bisa dimasukan ke dalam karena rumah sempit," tambah Nurwidianto, suami korban.
Dalam kasus ini Mbah Ndor warga Dea Terawan, Kabupaten Seruyan dan Yusmarno warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-11)








