BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexnder sudah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar Yushar, Kamis, 13 Agustus 2020 menjelaskan pelimpahan berkas perkara tersebut sudah dilaksanakan Senin, 11 Agustus 2020.
"Rencananya sidang perdana perkara ini nakal digelar 27 Agustus 2020 secara online. Posisi tersangka Daniel Alexander sekarang sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan ia mengikuti sidang dari tempat tersebut," jelas Yushar.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut Yushar nantinya mengikuti persidangan dari Kantor Kejari Kobar.
"Sedangkan Majelis Hakim berada di PN Tipikor Palangka Raya. Untuk barang bukti semua sudah dipegang Majelis Hakim, JPU tinggal menunjukkan apa saja barbuknya di persidangan," jelas Yushar.
--page
Yushar menjelaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)








