PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kurang lebih 5 bulan lamanya sejak Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terkena wabah covid-19 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kobar belum menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disnakertrans Kobar Hepi Kamis mengatakan, selama siaga darurat pandemi covid-19. Meski demikian, belum ada perusahaan di Kobar yang melakukan PHK karena Covid-19.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang melakukan PHK karena masalah Covid-19. Namun, untuk jumlah orang yang dirumahkan selama pandemi Covid-19 ini berkisar puluhan orang," ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2020.

Hepi menyampaikan, sejak saat itu memang banyak perubahan drastis baik itu kegiatan sosial, keagamaan, UMKM hingga yang paling terdampak pada perekonomian. Demikian dengan beberapa perusahaan di Kabupaten Kobar juga kelimpungan dengan adanya pandemi Covid 19.

"Kalau PHK karena Covid-19 belum ada, namun ada laporan PHK setiap bulan, akan tapi karena faktor kesalahan dari pekerjanya itu sendiri bukan karena Covid-19," ungkapnya.

--page


Ditambah lagi, dengan memasuki tatanan kehidupan baru, banyak yang sudah mulai bangkit. Termasuk sejumlah perusahaan di Kobar yang mulai beraktivitas normal kembali dengan mengedepankan standar protokol Kesehatan.

"Sehingga karyawan yang awalnya di rumahkan sekarang bisa kembali bekerja seperti semula lagi," tuturnya. (DANANG/B-5)