BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ke DPRD Kobar, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020 di ruang Rapat DPRD Kobar, Kamis, 13 Agustus 2020.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, empat Raperda yang diajukan kepada DPRD Kobar ini diharapkan segera dibahas, mengingat empat Raperda ini sangat penting untuk perkembangan program dan pembangunan di Kobar.
Adapun 4 Raperda yaitu, tentang Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020, Raperda tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang penyelenggaraan perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera, dan Ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan.
"Keempat Raperda yang kita sampaikan kepada legislatif ini kedepan agar bisa dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga ada payung hukum dalam menjalankan program dan pembangunan di Kabupaten Kobar," ujarnya.
Secara rinci, lanjut Bupati, Raperda APBD Perubahan ini di usulkan untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum anggaran. Hal ini akibat penyesuaian pendapatan Asli daerah, perubahan alokasi belanja daerah hingga penyesuaian terhadap transfer dana pertimbangan lain-lain pendapatan yang sah.
--page
Maka hal ini patut diperhitungkan kembali, untuk dapat di realisasikan dalam bentuk belanja daerah sesuai dengan peruntukannya, yang menyarankan belanja yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan belanja pada SOPD di lingkup Pemkab Kobar tanpa terlepas dari Koridor perubahan rencana.
"Itu menjadi salah satu alasan untuk mengajukan pembahasan APBD Perubahan tahun 2020, mengingat tahun ini juga banyak melakukan refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Maka ini saat yang tepat mengajukan Raperda APBD Perubahan 2020," ujar Nurhidayah.
Selanjutnya mengenai Raperda tentang pengelolaan BUMD, yakni agar mampu memberi kontribusi dalam perekonomian daerah dan peningkatan layanan kepada masyarakat Kobar.
Untuk Raperda tentang perusahaan umum daerah BOR Marunting Sejahtera dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah, Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri nomor 94 tahun tahun 2017, tentang pengelolaan BPR, yakni untuk mewujudkan adanya peningkatan kesejahteraan, melalui penyediaan akses secara transmisi keuangan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kobar.
Terakhir menganai Raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan, yakni untuk mendukung terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Serta upaya peningkatan kualitas pelayanan bublik. Maka penyelenggaraan Kearsipan harus dilakukan dengan sistem Kearsipan yang komprehensif.
"Bahwa Raperda ini memuat satu kepastian dalam langkah kita, agar upaya pemerintah daerah ditengah kondisi pandemi covid-19 dapat sesuai arahan dari presiden," pungkasnya. (DANANG/B-7)








