KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 151 warga binaan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2020.

Dari 151 warga binaan Rutan Kelas IIB yang mendapatkan remisi tersebut, ada 11 orang yang langsung bebas.

"Remisi ini diberikan dalam rangka HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto.

Remisi juga diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor. Turut hadir juga unsur Forkopimda dan jajaran Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kapuas serta Tokoh Agama.

Ben Brahim menyampaikan ucapan selamat kepada 11 warga binaan yang mendapatkan remisi bebas dari rutan dan mengharapkan apabila sudah berkumpul bersama masyarakat, dapat memberikan manfaat bagi sekitarnya.

--page

“Saya harap, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi bebas langsung agar jangan lagi melakukan perbuatan melanggar hukum ketika sudah bebas nanti, sehingga tidak terjeblos ke rutan kembali,” pesan Ben.

Ia mengungkapkan akan berkoordinasi bersama Pemerintah maupun instansi terkait untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi para warga binaan.

"Sehingga diharapkan ke depannya apabila mereka sudah bebas, dapat menguasai keterampilan di lingkungan masing-masing," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)