SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 19 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara mendapatkan remisi. Adapun remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sukamara, Windu Subagio, Senin, 17 Agustus 2020.

"Peringatan HUT Kemerdekaan RI juga dirangkai dengan pemberian Remisi Umum 17 Agustus bagi narapidana," kata Kalapas Sukamara Kelas III Sukamara, Asmuri.

Dia mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Sukamara saat ini ada 33 orang yang terdiri dari 24 narapidana dan 9 tahanan. Sementara yang diusulkan mendapat remisi berjumlah 19 orang, dan 5 di antaranya telah dilakukan asimilasi rumah/

"Hingga bulan Agustus 2020, angka over kapasitas terus meningkat. Sebelumnya berhasil ditekan dengan pelaksanaan crash program pemenuhan asimilasi dan integrasi," ujar Asmuri.

Terlebih setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana serta anak guna pencegahan penularan covid-19.

--page

"Pemberian Hak Remisi juga semakin cepat, tepat, dan akurat. Seiring dengan pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), layanan biometrik, serta peningkatan kapasitas petugas," tukasnya. (NORHASANAH/B-11)