SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang oknum pelatih pencak silat berusia 23 tahun harus berurusan dengan hukum akibat menodai muridnya yang masih berusia 12 tahun. 

Kini, oknum tersebut menjalani persidangan. Penasihat Hukum Terdakwa, Bambang Nugroho mengatakan, berdasarkan pengakuan, terdakwa mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka. 

"Pengakuan terdakwa hubungan itu suka sama suka, tidak ada paksaaan, mereka pacaran," kata Bambang, Selasa, 18 Agustus 2020.

Pada persidangan tertutup itu disebutkan Bambang bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pertama pada 20 Januari 2020 pukul 01.30 WIB.

Saat itu, terdakwa membuat status di WhatsApp, bahwa saat itu tidak bisa tidur. Melihat di historinya, korban chat terdakwa dan mengajak ketemuan hingga berhubungan.

--page

Terdakwa mengaku saat chatting dengan korban tidak pernah mengajaknya berhubungan, karena diakui sudah sama-sama paham.

Perbuatan itu terus berlanjut hingga 27 Januari 2020 pukul 01.30 WIB, 11 Februari 2020 pukul 12.30 WIB, 26 Februari 2020 pukul 01.30 WIB. Perbuatan itu mereka lakukan di tempat berbeda di desa wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa didakwa dalam kasus ini dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-7)