BORNEONEWS, Sampit - Ilham Pangestu, residivis kambuhan ini memang nekat. Ponsel milik Agustian diambilnya di tengah banyak orang. Itu diutarakannya langsung saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
"Ponsel korban saat itu ada di sampingnya, dan saat itu korban tidur, dan di situ banyak orang lagi tidur," ucap Ilham, Selasa, 18 Agustus 2020.
Ilham mengaku ke TKP diajak rekannya Rahmat, tanpa pikir panjang ponsel korban diambilnya dan hingga terdakwa kepergok oleh rekan korban dan berhasil diamankan oleh korban dan rekan-rekannya.
"Rahmat mengajak saya ke situ, karena katanya di situ tempat kerjanya dulu, awalnya tidak ada rencana mau ambil ponsel itu, setelah melihat ada ponsel itu dan pemiliknya sedang tidur lalu saya ambil," ujar pria yang ketiga kalinya masuk penjara ini.
Terdakwa mengaku melakukan perbuatannya pada Minggu, 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib. Perbuatan warga Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim itu dilakukan di Jalan Tjilik Riwut km 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Ilham mencuri ponsel itu berawal saat bersama Rahmat mengendarai motor dan singgah di sebuah pondok atau TKP, lalu masuk mengambil ponsel yang sedang dicharger. (NACO/B-7)







