BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia atau PMI Barito Timur menggelar kegiatan donor darah di kantor pengadilan negeri setempat, Selasa 18 Agustus 2020.
Ketua Pengadilan Negeri, Denny Indrayana menjelaskan, kegiatan donor darah merupakan rangkaian perayaan hari ulang tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung RI.
"Sebagai bentuk keprihatinan kami di Pengadilan Negeri Tamiang Layang atas pandemi covid-19, pada tahun ini kami tidak mengadakan kegiatan lomba seperti tahun-tahun sebelumnya namun diganti dengan kegiatan bakti sosial," jelas Denny di Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Menurutnya, kegiatan bakti sosial dimulai dari tanggal 17 Agustus 2020, yaitu dengan menyalurkan bantuan sembako kepada panti asuhan yang ada di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur dan Kota Ampah.
"Hari kedua ini kami lanjutkan dengan kegiatan donor darah dengan melibatkan masyarakat umum sebagai pendonor," imbuhnya.
--page
Dia menjelaskan, penggunaan darah dari pendonor tersebut diserahkan kepada PMI Barito Timur.
Denny berharap kegiatan-kegiatan yang digelar tidak sekadar menjadi kegiatan perayaan namun keberadaan Pengadilan Negeri Tamiang Layang berdampak positif bagi masyarakat Barito Timur.
"Sesuai semangat Pengadilan Negeri Tamiang Layang kami mengabdi bagi Indonesia dan berjuang di Barito Timur," pungkasnya.
Selain kegiatan bakti sosial, Pengadilan Negeri Tamiang Layang akan menggelar syukuran hari ulang tahun Mahkamah Agung ke 75 pada tanggal 19 Agustus 2020 di ruang sidang cakra pengadilan negeri. (BOLE MALO/B-7)








