BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki usia 39 tahun warga Kecamatan Kapuas Barat, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (fedofilia) dengan menyodomi korbannya yang diperkirakan capai 20 orang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menceritakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu, 16 Agustus 2020, terdapat salah satu keluarga korban yang melaporkan dugaan adanya tindak pencabulan.
"Awal terungkap kejadian pada 16 Agustus. Satu korban terakhir sakit tidak bisa jalan, sakit dan keluarganya mencurigai setelah dicek ternyata di daerah anus ada luka sobek, dan keluarga melaporkan ke polisi," kata AKBP Manang Soebeti dalam press conference pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan, bahwa korban terakhir tersebut menginap di rumah tersangka sejak tanggal 1 Agustus 2020. "Dari situlah diduga korban melakukan tindak pencabulan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, disebutkan Kapolres bahwa pelaku yang masih berstatus belum menikah dan sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat ini telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2014 lalu, sehingga diperkirakan korbannya mencapai kurang lebih 20 orang.
--page
"Pelaku melakukan perbuatan ini sejak 2014 dan sampai saat ini sudah didatakan kurang lebih hampir 20 orang anak menjadi korban. Saat ini kami masih melakukan penelusuran keberadaan korban," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








