BORNEONEWS, Sampit - Pria yang berumur 23 tahun menyebutkan usai berhubungan badan dengan kekasihnya, perempuan 12 tahun menjanjikan jika hamil akan menikahinya.
"Terdakwa mengaku saat itu akan bertanggung jawab jika korban hamil," kata Bambang Nugroho, Penasihat Hukum Terdakwa, Selasa, 18 Agustus 2020.
Menurutnya, terdakwa mengaku melakukan hubungan terlarang itu baru pertama kali dengan korban. Itu dilakukannya karena korban tidak pernah menolak berhubungan tersebut.
Bahkan setiap bertemu, oknum pelatih pencak silat ini menyebutkan bahwa anak buahnya selalu mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban itu latihan, terdakwa yang melatihnya. Jika tidak terdakwa, dia tidak mau turun latihan," ucap Bambang.
--page
Pada persidangan tertutup itu disebutkan Bambang, perbuatan dilakukan terdakwa pertama pada 20 Januari 2020 pukul 01.30 WIB.
Terdakwa mulanya membuat status di WhatsApp, bahwa saat itu tidak bisa tidur. Melihat di historinya, korban chat terdakwa dan mengajak ketemuan hingga berhubungan.
Terdakwa mengaku saat chatting dengan korban tidak pernah mengajaknya berhubungan, karena diakui sudah sama-sama paham.
Perbuatan itu terus berlanjut hingga 27 Januari 2020 pukul 01.30 WIB, 11 Februari 2020 pukul 12.30 WIB, 26 Februari 2020 pukul 01.30 WIBI. Perbuatan itu mereka lakukan di tempat berbeda di desa wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-7)








