BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menegaskan agar penerimaan subsidi perumahan di Kotim tepat sasaran.
Dia tidak ingin subsidi yang semestinya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini malah dinikmati oleh oknum tertentu.
"Selama ini Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu kredit pemilikan rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi, dugaan saya banyak yang tidak tepat sasaran," katanya, Selasa 18 Agustus 2020
Menurutnya dari fakta di lapangan banyak didapatkan rumah yang kosong dan beralih kepemilikan, sementara take over atau over kredit dilarang dalam Permenpera Nomor 3 Tahun 2014.
Karena jika ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan.
--page
MBR yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan, apabila pengalihan kepemilikan.
Selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet oleh bank hanya boleh dilakukan atau dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan.
Di sisi lain yang diperhatikan berkaitan PSU harus sesuai ketentuan karena jelas sanksi sesuai Pasal 144 UU Perumahan Kawasan Permukiman.
"Badan hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya, sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya," tegasnya.
Menurutnya, jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp 5 miliar dan penjara selama 5 tahun sesuai Pasal 162 UU PKP. Kemudian Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
--page
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. (NACO/B-6)








