BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan rapat koordinasi penanggulangan.
Salah satunya membahas adanya Pergub yang melonggarkan izin pembakaran lahan, sehingga Pemkab Kobar akan mengeluarkan Perbup.
Bupati Kobar, Nurhidayah selaku Ketua Satgas Penanggulangan Karhutla menyampaikan terkait adanya Pergub yang memberikan kelonggaran izin pembakaran lahan untuk masyarakat akan segera dilakukan koordinasi dengan provinsi.
"Terkait adanya kelonggaran izin membakar lahan dalam rangka mempertahankan kearifan lokal, segera akan dilakukan kordinasi dengan provinsi. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perbup," ujarnya, Selasa 18 Agustus 2020.
Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi dan keluar Perbupnya maka akan segera disosialisasikan kepada masyarakat terkait ketentuan izin pembakaran lahan untuk masyarakat.
--page
Jika sudah dikoordinasikan, maka Pergub dan Perbup ini akan menjadi pedoman Stagas di lapangan dalam mensosialisasikan tentang kelonggaran izin pembakaran lahan kepada masyarakat.
"Nantinya akan kami sosialisasikan kepada masyarakat sebenarnya berapa luasan lahan yang diizinkan, lahannya seperti apa. Namun lahan yang benar - benar tidak diperkenankan dibakar adalah gambut, berapapun luasannya dilarang dibakar," pungkasnya. (DANANG/B-6)








