BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberlakukan kewajiban seluruh personel untuk menggunakan masker saat beraktivitas kerja. Jika anggota kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi.
"Pemberlakuan wajib pakai masker di lingkungan kerja mulai besok," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes POl Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Kalteng, Selasa 18 Agustus 2020.
Pendisiplinan internal tersebut sudah sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 tahun 2020, yang mengatur tentang kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Bentuk sanksi yang akan diberlakukan ketika personel kedapatan tidak memakai masker meliputi teguran lisan, tindakan disiplin, hingga sidang disiplin.
Pendisiplinaan itu diberlakukan bagi personel Polda Kalteng dalam rangka guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
--page
"Semoga dengan diberlakukan pendisiplinan internal personel Polda Kalteng dalam penggunaan masker, bisa sedikit menekan penyebaran virus corona," kata dia. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








